Viral  

Gaji Pegawai Lapas Lulusan SMA, S2, S1 dan Golongan 3

Gaji Pegawai Lapas Lulusan SMA, S2, S1 dan Golongan 3 – Setelah lulus SMA, banyak dari Anda yang ingin melanjutkan studi atau hanya bekerja untuk mendapatkan penghasilan sendiri. Dan ada juga calon pejabat, termasuk sipir penjara, banyak juga yang langsung bekerja dan melamar ke perusahaan.

Berbicara tentang job hunting atau tawaran pekerjaan, banyak yang akhirnya mendaftar dan mengikuti tes menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), salah satunya akan disebut sipir penjara atau biasa dikenal dengan SIPIR.

Nah, meski profesi ini bisa dibilang kurang menarik, sebaiknya dibandingkan dengan pelatihan PNS lainnya. Namun, masih banyak yang tidak tahu bahwa gaji sipir penjara cukup menjanjikan, direktur melapor ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan memiliki pengalaman profesional langsung.

Semua lembaga atau instansi memiliki gaji pokok yang sama dengan nilai nominal yang sama. Bedanya hanya jumlah dana yang diterima di masing-masing instansi kementerian, yaitu alokasinya.

Anda tidak hanya akan menerima gaji pokok bulanan, tetapi juga berbagai keuntungan. Manfaat yang dapat diperoleh antara lain bansos, tunjangan keluarga, tunjangan kerja. biaya penggantian.

Nah, untuk lebih memperjelas berapa gaji dan tunjangan yang diberikan lulusan SMA hingga S1. Rincian tunjangan kinerja kelas di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:

Gaji Pegawai Lapas Lulusan SMA

Nah, jika Anda lulus dari sekolah menengah dan menjadi penjaga penjara layanan publik, juga dikenal sebagai sipir, Anda akan mendapatkan gaji Kelas II. Dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan II A akan mendapatkan gaji minimal Rp 2.022.200 hingga Rp 3.376.600
  • Golongan II B, gaji minimal yang akan diterima adalah Rp 2.028.400, maksimal Rp 3.516.300
  • Golongan II C, Gaji Minimum Rp2.301.800, Maksimal Rp3.665.000
  • Golongan II D dengan gaji minimal Rp 2.399.200 dan gaji maksimal Rp 3.820.000

Besaran remunerasi bagi sipir atau sipir di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pokok/Pokok Disesuaikan dengan Golongan dan Senioritas, yang disebut Golongan Periode Pelayanan (MKG).

Sedikit fakta agar diketahui bahwa sebagai pejabat tetap menerima 80 persen gaji golongan II A dengan senioritas 0 tahun.

Gaji Pegawai Lapas Lulusan D3

Gaji pegawai D3 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh negara. dan yang memiliki gelar D3 akan ditempatkan di Golongan II C. Dengan gaji minimal Rp 2.399.200 dan gaji maksimal Rp 3.820.000. Untuk pemula dengan masa kerja 0 tahun, Anda akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.399.200.

Ibarat gaji lulusan SLTA, kalau belum diangkat statusnya menjadi PNS atau masih PNS, baru bisa mendapatkan 80 persen dari gaji.

Namun Anda tidak perlu khawatir, hanya butuh kesabaran, karena jika Anda sudah diangkat menjadi PNS, Anda pasti akan mendapatkan gaji penuh di samping tunjangan sosial Anda.

Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK 2022

Gaji Pegawai Lapas Lulusan S1

Jika Anda lulus dan dinyatakan sebagai CPNS Kemenkumham, Anda akan ditempatkan di Golongan III A pada saat diangkat sebagai PNS. Jika dia telah bekerja selama 0 tahun, dia akan menerima gaji pokok Rs 2.579.400.

Namun, jika masih berstatus PNS, ia hanya akan mendapatkan 80% dari gaji Golongan III A, yaitu sekitar Rp. 2.063.520. Namun jika sudah diangkat menjadi PNS, dia akan menerima 100% gaji penuh dan gaji PNS dari Kementerian Hukum dan HAM, yang akan terus meningkat seiring masa kerja.

Baca Juga: Gaji PT OMRON Indonesia Manufacturing Untuk Semua Operator Tahun 2022
Namun jika sebelumnya bekerja sebagai pegawai swasta, biasanya ada penyesuaian hari kerja dan hari kerja PNS juga bertambah.

Golongan III dibagi menjadi A sampai D, yang untuk golongannya sendiri memiliki selisih besaran gaji yang diterima sebagai berikut:

  • Kelompok III A: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Kelompok III B: Rs 2.688.500 – Rs 4.415.600
  • Kelompok III C: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan III D: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Tunjangan Gaji PNS Kemenkumham

Bicara soal gaji, mungkin semua pengurus dan lembaga sama, tapi hanya tunjangan yang diberikan saja yang berbeda. Selain gaji pokok, Anda akan menerima beberapa manfaat selama Anda mendedikasikan diri Anda untuk pegawai negeri di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Khusus untuk pegawai negeri pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, besaran tunjangan kinerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Nomor 130 Tahun 2017 tentang Pembayaran Insentif Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hak Asasi Manusia dan Keputusan Menteri Kehakiman tentang Pelaksanaan Pemberian Remunerasi Terkait Kinerja Menteri dan Staf Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam peraturan ini, tunjangan kinerja atau Tukin diberikan setelah mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, hasil kinerja organisasi dan hasil kinerja individu setiap bulannya.

Menurut Perpres, ada 17 kelas jabatan, di mana semakin tinggi kelas pekerja, semakin banyak Tukin yang didapat. Penentuan kelas pekerjaan didasarkan pada kompetensi pedagogik, kelas dan pelatihan kerja pelaksana tugas.

Pada jabatan tertinggi, sebanyak 17 orang dijabat oleh Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jadi saya memilih 15 untuk direktur.

Sedangkan untuk interval kelas 8 s/d 12 terdapat kepala sub bagian, kepala sub bagian, kepala bagian, kepala bagian. Ini berisi posisi kelas 10, yang merupakan cabang penjara.

Nah, berikut rincian yang bisa Anda konsultasikan berdasarkan kelas di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia:

  • Posisi Kelas 17 : Rp 33.240.000
  • Posisi Kelas 16 : Rp 27.577.500
  • Posisi Kelas 15: Rp19.280.000
  • Posisi kelas 14: Rp17.064.000
  • Posisi Kelas 13 : Rp 10.936.000
  • Kelas 12: Rs 9.896.000
  • Posisi Kelas 11 : Rp 8.757.600
  • Posisi Kelas 10: Rp5.979.200
  • Kelas 9 : Rp 5.079.200
  • Kelas 8 : Rp4.595.150
  • Kelas 7: Rp3.915.950
  • Posisi Kelas 6 : Rp 3.510.400
  • Posisi Kelas 5 : Rp 3.134.250
  • Posisi Kelas 4 : Rp 2.985.000
  • Posisi Kelas 3 : Rp 2.898.000
  • Posisi Kelas 2 : Rp 2.708.250
  • Posisi Kelas 1 : Rp 2.531.250

Peraturan Menteri Kehakiman tentang penerapan tunjangan kinerja bagi menteri dan pejabat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berlaku untuk tunjangan penjara. Seorang tutor diklasifikasikan dengan tunjangan kinerja di kelas 5 Rp 3.134.250.

Sedangkan untuk S1 dia bisa masuk kelas enam seharga Rp3.510.400, kemudian dia bisa masuk kelas delapan atau sembilan.

Selain menerima bonus terkait kinerja, ia menerima tunjangan lain seperti tunjangan, tunjangan keluarga, anak, perwakilan, dan kantor.

Seorang penjaga penjara menjadi petugas selama 1 tahun dengan status perkawinan seorang putra, gaji dan tunjangan yang diterimanya dalam sebulan adalah:

  • Subsidi untuk pasangan/suami: Rp 205.410
  • Subsidi per anak: Rp 41.082
  • Alokasi beras: Rp 217.260
  • Alokasi Umum: Rp 180.000
  • Pengurangan pajak penghasilan: Rp 57.683
  • Jumlah kotor: Rp 2.755.542
  • Biaya makan: Rp 730.000
  • Tunjangan Kinerja: Rp 3.134.250
  • Take Home Pay (THP): Rp6.332.050

Akhir kata

Itulah yang bisa kami sampaikan terkait dengan Gaji Pegawai Lapas Lulusan SMA, S2, S1 dan Golongan 3.

Baca juga: Daftar Gaji Karyawan Indomaret Terbaru Untuk Semua Posisi 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *